Durasi 2 Hari : 09.00 – 16.00 WIB
Peserta Pelatihan
Pimpinan/Kepala/Staff di Departemen Akuntansi, Keuangan /Pajak.
TRAINING DESCRIPTION
Sesuai dengan UU dan Peraturan Perpajakan, Wajib Pajak (WP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun, hingga batas waktu yang ditetapkan yaitu sampai bulan ke-4 setelah tahun buku berakhir.
Dengan prinsip Self-Assesment, maka setiap WP wajib membuat laporan pajaknya dan melaporkannya, dan untuk kemudian akan dicek oleh pihak pajak. Yang sering terjadi adalah banyaknya kesalahan-kesalahan dalam pembuatan laporan pajak termasuk cara pengisiannya. Hal inilah yang akhirnya menimbulkan masalah besar bagi WP. Untuk itu sangat penting bagi WP untuk mampu dan memahami pembuatan laporan pajak yang benar.
TUJUAN DAN MANFAAT TRAINING
- Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan Pengelolaan Pajak Penghasilan WP-Badan.
- Peserta dapat mengetahui subjek dan objek pajak penghasilan WP-Badan.
- Peserta dapat mengetahui pengurang penghasilan yang diperkenankan atau biaya 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara) Penghasilan.
- Perserta dapat mengetahui biaya-biaya yang tidak diperkenankan untuk mengurangi penghasilan.
- Peserta mampu menerapkan akuntansi perpajakan untuk masalah penyusutan aktiva tetap, amortisasi aktiva tidak berwujud dan persedian.
- Peserta dapat menyusun koreksi fiskal atas laporan keuangan komersil yang akan dijadikan sebagai dasar untuk penghitungan penghasilan kena pajak.
- Peserta dapat menghitung pajak terutang dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya.
- Peserta dapat menyusun SPT WP-Badan.
- Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
- Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan perusahaan (self diagnosis).
OUTLINE MATERI
Hari 1
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak WP-Badan
- Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan
- Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan
- Akuntansi Penyusutan
- Akuntansi Amortisasi
- Akuntansi Persediaan
- Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersil
- Penghasilan Kena Pajak
- Tarif Pajak
- Aspek Lain Yang Mempengaruhi Kewajiban Perpajakan:
- Aturan Khusus Kepada Perusahaan Terbuka (Tbk)
- Aturan Khusus Kepada Perusahaan BUT
- Hubungan Istimewa dan Penghidaran Pajak
- Revaluasi Aktiva Tetap
- Penjualan, Pertukaran dan Pengalihan Harta
- Sewa Guna Usaha
- SPT 1771 Pajak Penghasilan WP-Badan
Hari 2 : Praktek
1. Manajemen perpajakan PPh pasal 21:
- Jenis objek PPh pasal 21
- Pemilihan metode pengenaan PPh pasal 21
- Perhitungan PPh pasal 21
2. Manajemen Perpajakan Orang Pribadi:
- Manajemen perpajakan PPh orang pribadi sebagai karyawan
- Manajemen perpajakan PPh orang pribadi yang berkeluarga
3. LATIHAN PENGHITUNGAN PPh Pasal 21
- Studi kasus pada PPh Pasal 21
- Studi kasus pada PPh Orang Pribadi
4. Evaluasi dan Tanya Jawab
NB :
1. Sertifikat Pelatihan Berlaku untuk 3 tahun
2. Spectra Memfasilitasi Jasa Konsultasi Setelah Pelatihan
Trainer : Spectracentre Trainer Team