| Date | Topic Training | Investment |
|---|
DESKRIPSI PELATIHAN
Dengan dimulainya MEA pada akhir tahun 2015 telah terjadi banyak perubahan, termasuk dalam persaingan di dunia industri. Agar bisa bersaing dengan tenaga kerja asing maka setiap tenaga kerja Indonesia diharapkan memiliki sertifikasi profesi. Dalam proses sertifkasi profesi pemerintah membutuhkan banyak asesor.
Asesor dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya dapat merekomendasikan keputusan apakah seseorang sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit standar kompetensi yang dinilai. Dengan melihat posisi asesor seperti diuraikan diatas, perlu dipersiapkan suatu mekanisme bagaimana mempersiapkan asesor yang ‘qualified’ dan ‘certified’, mulai dari penyeleksian, pelatihan serta uji kompetensi kepada calon asesor.
Tujuan pelatihan asesor kompetensi adalah untuk menghasilkan tenaga-tenaga asesor yang mampu melaksanakan penilaian atau uji kompetensi terhadap peserta uji dalam ruang lingkup kompetensi teknis sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Dalam training ini akan diajarkan bagaimana menyiapkan uji kompetensi bagi asesi serta teknik menguji kemampuan asesi sesuai profesinya. Pada akhir sesi pelatihan akan diadakan Real Assessment untuk menilai kompetensi peserta dan proses sertifikasi asesor kompetensi (Lisensi BNSP)
TUJUAN PELATIHAN :
MANFAAT PELATIHAN :
PERSYARATAN PESERTA
DURASI PELATIHAN
Total Pelatihan : 5 Hari
1. Pelatihan Assesor 4 Hari
2. Uji Assesor 1 Hari
MATERI PELATIHAN
Materi Pelatihan Assesor
|
No |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
|
1 |
PP 31 Tahun 2006 PP.10 Tahun 2018 |
Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi |
|
2 |
M.74SPS03.090.1 |
Merencanakan aktifitas dan proses asesmen |
|
3 |
M.74SPS03.088.1 |
Memberikan kontribusi dalam validasiasesmen |
|
4 |
M.74SPS03.095.1 |
Melaksanakan asesmen |
Senin - Jum'at , 26 Februari 2024 - 01 Maret 2024
Rp.12,500,000