Date | Topic Training" | Investment | |
---|---|---|---|
6 Jun - 7 Jun | Legal Perspective on Forensic Accounting dan Fraud Examination (Jakarta) | Rp.6,000,000 | Register |
DESKRIPSI PELATIHAN
Salah satu training yang akan diselenggarakan dengan judul Legal Perspective on Forensic Accounting and Fraud Examination. Acara/training ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan para profesi Akuntan,Hukum mahasiswa dan umum mengenai perspektif hukum terhadap Forensic Accounting and Fraud Examination.
Diharapkan setelah kegiatan training ini berlangsung, para peserta akan memahami dan mengetahui tentang penjelasan Legal Perspective on Forensic Accounting and Fraud Examination. Hal ini tentu akan bermanfaat bagi para profesi (Akuntan & Lawyer), mahasiswa, civitas akademika dan masyarakat Indonesia
Banyak sekali kasus manipulasi dan juga fraud, dilingkungan swasta maupun Pemerintahan, diantaranya kasus Asabri, Kasus Jiwasraya, Kasus Garuda, sampai dengan kasus Kasus Korupsi ter update yaitu Tambang Timah (PT Timah) senilai Rp 271 triliun, kasus-kasus fraud bisa terjadi karena adanya manipulasi laporan keuangan maupun penyimpangan dan penyalahgunaan aturan dan juga wewenang oleh oknum-oknum terkait.
Keadaan ini memaksa kemungkinan terjadi banyaknya pelanggaran dan penyimpangan yang pada gilirannya akan menimbulkan konsekuensi besar yang akhirnya dapat merugikan banyak pihak yaitu terjadinya masalah kecurangan (fraud). Kecurangan atau Fraud adalah tindakan penipuan yang disengaja, umumnya dalam bentuk suatu kebohongan, penjiplakan dan pencurian. Salah satu respons positif guna mencegah maraknya terjadinya tindakan kecurangan atau fraud di dunia bisnis, adalah deteksi dini berupa adanya prosedur pemeriksaan secara akuntansi dan secara hukum yang lebih populer dengan nama akuntansi forensik dan audit investigatif. Secara sederhana, akuntansi forensik dan audit investigatif adalah perpaduan antara tiga disiplin ilmu yaitu ilmu akuntansi, ilmu audit serta ilmu hukum. Tingkat minat terhadap akuntansi forensik dan audit investigatif berkembang pesat, terutama dikalangan penegak hukum, akademisi dan mahasisiwa program profesi akuntansi. Pemberitaan media massa menambah keingintahuan masyarakat mengenai upaya pencegahan dan penindakan terhadap korupsi, yang secara langsung hal itu berkenaan dengan akuntansi forensik dan audit investigative.
MANFAAT PELATIHAN
MATERI PELATIHAN
A. Pengertian dan Definisi :
1. Pengertian dan definisi Hukum
2. Pengertian dan definisi dari (berdasarkan literatur) :
3. Pengertian dan definisi Fraud (berdasarkan Lembaga):
4. Jenis – Jenis Fraud
5. Penyebab terjadi Fraud
6. Fraud/Kecurangan yang dikaitkan berdasarkan Dasar Hukum: KUHP dan KUH Perdata dan UU lainnya
Fraud Examination – Pengujian Fraud
B. Tahap Perencanaan Awal
7. Identifikasi Fraud & Deteksi
Tahap Pemeriksaan, Penyelidikan atau Investigasi
8. Metode dan Teknis Pengujian Fraud untuk mencari alat Bukti
Tahap Pembuatan Report & Pelaporan ke pihak berwenan
Proses Report/Laporan Investigasi
Persiapan Bukti (Alat & Barang Bukti)
Persiapan Report Investigasi
C. Proses Hukum
METODE PELATIHAN
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah :
Kamis - Jum'at , 06 Juni 2024 - 07 Juni 2024
Rp.6,000,000