| Date | Topic Training | Investment | |
|---|---|---|---|
| 16 Apr - 17 Apr | COMPREHENSIVE TAX TREATY UPDATE ( ), Online Exclusive | Rp.4,750,000 | Register |
| 16 Apr - 17 Apr | COMPREHENSIVE TAX TREATY UPDATE ( Jakarta ) | Rp.6,500,000 | Register |
| 28 May - 29 May | COMPREHENSIVE TAX TREATY UPDATE ( ), Online Exclusive | Rp.4,750,000 | Register |
| 28 May - 29 May | COMPREHENSIVE TAX TREATY UPDATE ( Jakarta ) | Rp.6,500,000 | Register |
| 11 Jun - 12 Jun | COMPREHENSIVE TAX TREATY UPDATE ( Jakarta ) | Rp.6,500,000 | Register |
| 11 Jun - 12 Jun | COMPREHENSIVE TAX TREATY UPDATE ( ), Online Exclusive | Rp.4,750,000 | Register |
Durasi : 09.00 - 16.00 WIB
ATURAN TEKNIS
PER-10/2017, PP-94/2010, PER-25/2018, PER-02/2009, KMK-434/1999, Pasal 32A UU PPh, KEP-173/2002, SE-52/2021, PMK-40/2010, SE-145/2010.
DESKRIPSI PELATIHAN
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau lebih populer dengan istilah P3B merupakan kebijakan yang tidak asing di dunia perpajakan. Secara global, perjanjian dikenal dengan nama Tax Treaty. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mencegah pengusaha melakukan pembayaran pajak ganda.
Perjanjian yang dijalin oleh dua negara ini mengatur pembagian besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh penduduk salah satu ataupun kedua negara.Dengan begitu permasalahan pengenaan pajak berganda bisa lebih diminimalisir.
Saat ini aturan perpajakan yang mengatur adalah PER-25/PJ/2018, tentang Tata Cara Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda. Meski sudah berjalan, terkadang masih banyak informasi penting dan krusial yang luput dipahami dengan utuh, sehingga berpotensi kesalahan penerapan nya sehingga menimbulkan pajak dan sanksi. Namun kenyataannya masih banyak yang bingung dan rancu dalam implementasinya. Terlebih jika sudah dikaitkan dengan SP2DK, atau pemeriksaan (all Taxes) dan terutama di proses keberatan.
TUJUAN PELATIHAN
TARGET PESERTA
MATERI PELATIHAN
Kamis - Jum'at , 23 Juli 2026 - 24 Juli 2026
Rp.6,500,000